UU
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 18
BAB 5 — BADAN-BADAN YANG KHUSUS BERHUBUNGAN
(1) Dengan Keputusan Presiden dibentuk organisasi massa Veteran
yang disebut Legiun Veteran Republik Indonesia sebagai satu-
satunya organisasi penghimpun massa Veteran.
(2) Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga dari Legiun
Veteran Republik Indonesia tersebut dalam ayat (1) diusulkan oleh
Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
