KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Kesejahteraan adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial
baik material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan,
kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagi
setiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan
jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga,
serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi
manusia sesuai dengan Pancasila.
- Lanjut …
PRESIDEN
- Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun
(enam puluh) tahun keatas.
- Lanjut Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu
melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan
barang dan/atau jasa.
- Lanjut Usia Tidak Potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya
mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang
lain.
- Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi
sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
- Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari
suami-istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,
atau ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek.
- Perlindungan Sosial adalah upaya Pemerintah dan/atau masyarakat
untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi lanjut usia tidak
potensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang
wajar.
- Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak
tetap agar lanjut usia potensial dapat meningkatkan taraf
kesejahteraan sosialnya.
- Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial adalah upaya perlindungan
dan pelayanan yang bersifat terus-menerus agar lanjut usia dapat
mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
10.Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang
memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan
ekonomis.
11.Pemberdayaan …
PRESIDEN
11.Pemberdayaan adalah setiap upaya meningkatkan kemampuan fisik,
mental spiritual, sosial, pengetahuan, dan keterampilan agar para
lanjut usia siap didayagunakan sesuai dengan kemampuan
masing-masing.
Pasal 2
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia diselenggarakan
berasaskan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
kekeluargaan, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam
perikehidupan.
Pasal 3
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia diarahkan agar lanjut
usia tetap dapat diberdayakan sehingga berperan dalam kegiatan
pembangunan dengan memperhatikan fungsi, kearifan, pengetahuan,
keahlian, keterampilan, pengalaman, usia, dan kondisi fisiknya, serta
terselenggaranya pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial lanjut usia.
Pasal 4
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bertujuan untuk memperpanjang
usia harapan hidup dan masa produktif, terwujudnya kemandirian dan
kesejahteraannya, terpeliharanya sistem nilai budaya dan kekerabatan
bangsa Indonesia serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
BAB III …
PRESIDEN
Pasal 5
(1) Lanjut usia mempunyai hak yang sama dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Sebagai penghormatan dan penghargaan kepada lanjut usia diberikan
hak untuk meningkatkan kesejahteraan sosial yang meliputi:
pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
pelayanan kesehatan;
pelayanan kesempatan kerja;
pelayanan pendidikan dan pelatihan;
kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana
umum.
kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
perlindungan sosial;
bantuan sosial.
(3) Bagi lanjut usia tidak potensial mendapatkan kemudahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kecuali huruf "c", huruf "d",
dan huruf "h".
(4) Bagi lanjut usia potensial mendapatkan kemudahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kecuali huruf "g".
Pasal 6
(1) Lanjut usia mempunyai kewajiban yang sama dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
PRESIDEN
(2) Selain ...
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
peran dan fungsinya, lanjut usia juga berkewajiban untuk:
- membimbing dan memberi nasihat secara arif dan bijaksana
berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya terutama di
lingkungan keluarganya dalam rangka menjaga martabat dan
meningkatkan kesejahteraannya;
- mengamalkan dan mentransformasikan ilmu pengetahuan,
keahlian, keterampilan, kemampuan dan pengalaman yang
dimilikinya kepada generasi penerus;
- memberikan keteladanan dalam rangka aspek kehidupan kepada
generasi penerus.
Pasal 7
Pemerintah bertugas mengarahkan, membimbing, dan menciptakan
suasana yang menunjang bagi terlaksananya upaya peningkatan
kesejahteraan sosial lanjut usia.
Pasal 8
Pemerintah, masyarakat, dan keluarga bertanggungjawab atas
terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
PRESIDEN
BAB V …
Pasal 9
Pemberdayaan lanjut usia dimaksudkan agar lanjut usia tetap dapat
melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar dalam
hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 10
Pemberdayaan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 9 ditujukan pada
lanjut usia potensial dan lanjut usia tidak potensial melalui upaya
peningkatan kesejahteraan sosial.
Pasal 11
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia potensial
meliputi:
pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
pelayanan kesehatan;
pelayanan kesempatan kerja;
pelayanan pendidikan dan pelatihan;
pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan
fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
bantuan sosial.
PRESIDEN
Pasal 12 …
Pasal 12
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia tidak potensial
meliputi:
pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
pelayanan kesehatan;
pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan
fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
perlindungan sosial.
Pasal 13
(1) Pelayanan keagamaan dan mental spiritual bagi lanjut usia
dimaksudkan untuk mempertebal rasa keimanan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelayanan keagamaan dan mental spiritual sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan melalui peningkatan kegiatan
keagamaan sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing.
Pasal 14
(1) Pelayanan kesehatan dimaksudkan untuk memelihara dan
meningkatkan derajat kesehatan dan kemampuan lanjut usia, agar
kondisi fisik, mental, dan sosialnya dapat berfungsi secara wajar.
(2) Pelayanan kesehatan bagi lanjut usia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui peningkatan:
- penyuluhan dan penyebarluasan informasi kesehatan lanjut usia;
PRESIDEN
upaya ...
upaya penyembuhan (kuratif), yang diperluas pada bidang
pelayanan geriatrik/gerontologik;
- pengembangan lembaga perawatan lanjut usia yang menderita
penyakit kronis dan/atau penyakit terminal.
(3) Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi lanjut usia yang tidak
mampu, diberikan keringanan biaya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasl 15
(1) Pelayanan kesempatan kerja bagi lanjut usia potensial dimaksudkan
memberi peluang untuk mendayagunakan pengetahuan, keahlian,
kemampuan, keterampilan, dan pengalaman yang dimilikinya.
(2) Pelayanan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan pada sektor formal dan nonformal, melalui
perseorangan, kelompok/organisasi, atau lembaga, baik Pemerintah
maupun masyarakat.
Pasal 16
(1) Pelayanan pendidikan dan pelatihan dimaksudkan untuk
meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, kemampuan,
dan pengalaman lanjut usia potensial sesuai dengan potensi yang
dimilikinya.
(2) Pelayanan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan, baik
yang diselenggarakan Pemerintah maupun masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PRESIDEN
Pasal 17 ...
Pasal 17
(1) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan
fasilitas, sarana, dan prasarana umum dimaksudkan sebagai
perwujudan rasa hormat dan penghargaan kapada lanjut usia.
(2) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan
fasilitas umum dilaksanakan melalui:
- pemberian kemudahan dalam pelayanan administrasi
pemerintahan dan masyarakat pada umumnya;
pemberian kemudahan pelayanan dan keringanan biaya;
pemberian kemudahan dalam melakukan perjalanan;
penyediaan fasilitas rekreasi dan olahraga khusus.
(3) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan sarana
dan prasarana umum dimaksudkan untuk memberikan aksesibilitas
terutama di tempat-tempat umum yang dapat menghambat mobilitas
lanjut usia.
Pasal 18
(1) Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum dimaksudkan
untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada lanjut usia.
(2) Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
penyuluhan dan konsultasi hukum;
layanan dan bantuan hukum di luar dan/atau di dalam
pengadilan.
PRESIDEN
Pasal 19 …
Pasal 19
(1) Pemberian perlindungan sosial dimaksudkan untuk memberikan
pelayanan bagi lanjut usia tidak potensial agar dapat mewujudkan
taraf hidup yang wajar.
(2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial yang
diselenggarakan baik di dalam maupun di luar panti.
(3) Lanjut usia tidak potensial terlantar yang meninggal dunia
dimakamkan sesuai dengan agamanya dan menjadi tanggung jawab
Pemerintah dan/atau masyarakat.
Pasal 20
(1) Bantuan sosial dimaksudkan agar lanjut usia potensial yang tidak
mampu dapat meningkatkan taraf kesejahteraannya.
(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tidak
tetap, berbentuk material, finansial, fasilitas pelayanan, dan
informasi guna mendorong tumbuhnya kemandirian.
Pasal 21
(1) Pelaksanaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13, Pasal 15, Pasal 17, dan Pasal 20 Undang-undang ini diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan upaya
peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
PRESIDEN
BAB VII …
Pasal 22
(1) Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan yang seluas-luasnya
untuk berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut
usia.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara perseorangan, keluarga, kelompok, masyakarat,
organisasi sosial, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Pasal 23
Lanjut usia potensial dapat membentuk organisasi/lembaga sosial
berdasarkan kebutuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 24
(1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada masyarakat yang
berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
(2) Jenis, bentuk, dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
KOORDINASI
Pasal 25
(1) Kebijakan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut
usia ditetapkan secara terkoordinasi antar instansi terkait, baik
Pemerintah maupun masyarakat.
PRESIDEN
(2) Koordinasi ...
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam
satu wadah yang bersifat nonstruktural dan keanggotaannya
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 26
Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang dengan
sengaja tidak melakukan pelayanan dalam rangka peningkatan
kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4),
Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), padahal menurut hukum yang berlaku
baginya ia wajib melakukan perbuatan tersebut, diancam dnegan pidana
kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda
sebanyak-banyaknya Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 27
(1) Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang dnegan
sengaja tidak menyediakan aksesibilitas bagi lanjut usia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dapat dikenai sanksi administrasi
berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis;
pencabutan izin.
(2) Tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah.
PRESIDEN
Pasal 28 ...
Pasal 28
(1) Setiap orang atau badan/atau oraganisasi atau lembaga yang telah
mendapatkan izin untuk melakukan pelayanan terhadap lanjut usia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau
mendapatkan penghargaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, menyalahgunakan izin dan/atau penghargaan yang
diperolehnya dikenai sanksi administrasi berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis;
pencabutan penghargaan;
penghentian pemberian bantuan;
pencabutan izin operasional.
(2) Tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 29
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini segala ketentuan yang
berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia dan
pemberian bantuan penghidupan orang jompo yang merupakan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang
Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo sepanjang tidak
bertentangan dengan, atau belum diganti atau diubah berdasarkan
Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.
PRESIDEN
Pasal 30 …
Pasal 30
Semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan
sosial lanjut usia yang sedang berlangsung disesuaikan dengan
ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 31
Dengan diundangkannya Undang-undang ini, maka Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang
Jompo (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2747) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 32
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 1998
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 1998
,
ttd.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan
mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, telah menghasilkan kondisi sosial
masyarakat yang makin membaik dan usia harapan hidup makin
meningkat, sehingga jumlah lanjut usia makin bertambah;
- bahwa walaupun banyak diantara lanjut usia yang masih produktif
dan mampu berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, namun karena faktor usianya akan banyak
menghadapi keterbatasan sehingga memerlukan bantuan peningkatan
kesejahteraan sosialnya;
- bahwa upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia pada
hakikatnya merupakan pelestarian nilai-nilai keagamaan dan budaya
bangsa;
- bahwa upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi lanjut usia
selama ini masih terbatas pada upaya pemberian sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang
Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo, yang pada saat ini
sudah tidak memadai apabila dibandingkan dengan perkembangan
permasalahan lanjut usia, sehingga mereka yang memiliki
pengalaman, keahlian, dan kearifan perlu diberi kesempatan untuk
berperan dalam pembangunan;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dipandang perlu mencabut
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan
Penghidupan Orang Jompo dengan membentuk Undang-undang
tentang Kesejahteraan Lanjut Usia;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945;
