UU
KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Pasal 16
BAB 5 — PEMBERDAYAAN
(1) Pelayanan pendidikan dan pelatihan dimaksudkan untuk
meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, kemampuan,
dan pengalaman lanjut usia potensial sesuai dengan potensi yang
dimilikinya.
(2) Pelayanan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan, baik
yang diselenggarakan Pemerintah maupun masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PRESIDEN
