UU
KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Pasal 17
BAB 5 — PEMBERDAYAAN
(1) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan
fasilitas, sarana, dan prasarana umum dimaksudkan sebagai
perwujudan rasa hormat dan penghargaan kapada lanjut usia.
(2) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan
fasilitas umum dilaksanakan melalui:
- pemberian kemudahan dalam pelayanan administrasi
pemerintahan dan masyarakat pada umumnya;
pemberian kemudahan pelayanan dan keringanan biaya;
pemberian kemudahan dalam melakukan perjalanan;
penyediaan fasilitas rekreasi dan olahraga khusus.
(3) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan sarana
dan prasarana umum dimaksudkan untuk memberikan aksesibilitas
terutama di tempat-tempat umum yang dapat menghambat mobilitas
lanjut usia.
