UU
KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Pasal 18
BAB 5 — PEMBERDAYAAN
(1) Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum dimaksudkan
untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada lanjut usia.
(2) Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
penyuluhan dan konsultasi hukum;
layanan dan bantuan hukum di luar dan/atau di dalam
pengadilan.
PRESIDEN
