UU
KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Pasal 19
BAB 5 — PEMBERDAYAAN
(1) Pemberian perlindungan sosial dimaksudkan untuk memberikan
pelayanan bagi lanjut usia tidak potensial agar dapat mewujudkan
taraf hidup yang wajar.
(2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial yang
diselenggarakan baik di dalam maupun di luar panti.
(3) Lanjut usia tidak potensial terlantar yang meninggal dunia
dimakamkan sesuai dengan agamanya dan menjadi tanggung jawab
Pemerintah dan/atau masyarakat.
