UU
KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Pasal 20
BAB 5 — PEMBERDAYAAN
(1) Bantuan sosial dimaksudkan agar lanjut usia potensial yang tidak
mampu dapat meningkatkan taraf kesejahteraannya.
(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tidak
tetap, berbentuk material, finansial, fasilitas pelayanan, dan
informasi guna mendorong tumbuhnya kemandirian.
