UU
KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Pasal 21
BAB 5 — PEMBERDAYAAN
(1) Pelaksanaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13, Pasal 15, Pasal 17, dan Pasal 20 Undang-undang ini diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan upaya
peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
PRESIDEN
