UU
KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Pasal 22
BAB 7 — PERAN MASYARAKAT
(1) Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan yang seluas-luasnya
untuk berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut
usia.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara perseorangan, keluarga, kelompok, masyakarat,
organisasi sosial, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
