Pasal 14
BAB 5 — PEMBERDAYAAN
(1) Pelayanan kesehatan dimaksudkan untuk memelihara dan
meningkatkan derajat kesehatan dan kemampuan lanjut usia, agar
kondisi fisik, mental, dan sosialnya dapat berfungsi secara wajar.
(2) Pelayanan kesehatan bagi lanjut usia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui peningkatan:
- penyuluhan dan penyebarluasan informasi kesehatan lanjut usia;
PRESIDEN
upaya ...
upaya penyembuhan (kuratif), yang diperluas pada bidang
pelayanan geriatrik/gerontologik;
- pengembangan lembaga perawatan lanjut usia yang menderita
penyakit kronis dan/atau penyakit terminal.
(3) Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi lanjut usia yang tidak
mampu, diberikan keringanan biaya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasl 15
(1) Pelayanan kesempatan kerja bagi lanjut usia potensial dimaksudkan
memberi peluang untuk mendayagunakan pengetahuan, keahlian,
kemampuan, keterampilan, dan pengalaman yang dimilikinya.
(2) Pelayanan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan pada sektor formal dan nonformal, melalui
perseorangan, kelompok/organisasi, atau lembaga, baik Pemerintah
maupun masyarakat.
