UU
KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Pasal 24
BAB 7 — PERAN MASYARAKAT
(1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada masyarakat yang
berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
(2) Jenis, bentuk, dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
KOORDINASI
