UU
KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Pasal 25
BAB 8 — KETENTUAN PID
(1) Kebijakan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut
usia ditetapkan secara terkoordinasi antar instansi terkait, baik
Pemerintah maupun masyarakat.
PRESIDEN
(2) Koordinasi ...
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam
satu wadah yang bersifat nonstruktural dan keanggotaannya
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
