UU
KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Pasal 26
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRASI
Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang dengan
sengaja tidak melakukan pelayanan dalam rangka peningkatan
kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4),
Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), padahal menurut hukum yang berlaku
baginya ia wajib melakukan perbuatan tersebut, diancam dnegan pidana
kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda
sebanyak-banyaknya Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
