UU
KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Pasal 27
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRASI
(1) Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang dnegan
sengaja tidak menyediakan aksesibilitas bagi lanjut usia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dapat dikenai sanksi administrasi
berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis;
pencabutan izin.
(2) Tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah.
PRESIDEN
