UU
KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Pasal 28
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRASI
(1) Setiap orang atau badan/atau oraganisasi atau lembaga yang telah
mendapatkan izin untuk melakukan pelayanan terhadap lanjut usia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau
mendapatkan penghargaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, menyalahgunakan izin dan/atau penghargaan yang
diperolehnya dikenai sanksi administrasi berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis;
pencabutan penghargaan;
penghentian pemberian bantuan;
pencabutan izin operasional.
(2) Tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah.
