Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang PEMBERIAN BANTUAN PENGHIDUPAN ORANG JOMPO
Pasal 1
Seorang baru dapat dikatakan jompo dalam arti Undang-undang ini apabila ia telah :
lanjut usianya, dan
tidak mempunyai atau tidak berdaya mencari nafkah sendiri untuk keperluan
pokok bagi hidupnya sehari-hari, dan
- tidak menerima nafkah secukupnya dari orang lain.
ad. a. Umur untuk ini bagi pria atau wanita ialah 55 tahun, namun demikian
dalam keadaan tertentu Menteri Sosial dapat menentukan umur lebih muda,
apabila keadaan physik orang itu memerlukan.
ad. b. Jika ia masih mempunyai dan sanggup mencari nafkah untuk keperluan
hidupnya yang mutlak, maka ia belum dapat disebut orang jompo.
ad c. Kemungkinan ada bahwa yang bersangkutan, memang tak berdaya mencari
nafkahnya sendiri akan tetapi bila ada orang lain yang memberikan
kebutuhan hidupnya yang pokok masih memberikan pertolongan
kepadanya, maka orang demikian belumlah termasuk jompo.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan pemberian bantuan penghidupan kepada orang jompo secara
umum ialah bilamana gerak usaha tersebut diperuntukkan bagi orang jompo pada
umumnya, tidak terbatas misalnya pada kerabat atau sanak-keluarga sendiri.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan bahan keperluan hidup adalah sandang-pangan dan uang saku
yang besarnya akan diperinci dengan keputusan Menteri Sosial, agar dengan mudah dapat
disesuaikan dengan tingkat hidup yang sebenarnya.
Dalam hal perawatan ada kemungkinan bahwa seseorang jompo (dalam pengertian
Undang-undang ini) sekalipun tiada mempunyai nafkah, tetapi masih
memiliki/menempati rumah tinggal sendiri. Dalam keadaan demikian bila
dikehendakinya, dapatlah perawatan dilakukan dirumahnya sendiri, ataupun tempat
perawatan lainnya yang diingininya.
Apabila…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Apabila seorang jompo dalam keadaan sakit dirawat dalam rumah sakit maka
pembiayaannya Sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.
Demikianlah sesuai dengan maksud Undang-undang ini maka Pemerintah dalam pasal ini
memungkinkan kebijaksanaan agar seseorang jompo akan merasa dirinya terjamin, dan
dihargai pribadinya sebagai orang tua sehingga tiada perasaan khawatir atau gelisah,
bahkan dapat menghabiskan hari tuanya dengan tenteram dan damai.
Pasal 4
Ayat (1). Bentuk dan ukuran pertolongan (baik harga-benda/ harta-cita,
materiil/immateriil, jasmaniah/rohaniah) serta perawatan harus dipertimbangkan sedapat
mungkin dengan mengingat batas-batas ukuran yang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri
Sosial.
Ayat (2). Ketentuan-ketentuan dalam ayat ini bermaksud untuk menjamin agar semua
pertolongan dan pemberian bantuan penghidupan kepada orang jompo oleh Pemerintah
Pusat maupun oleh Daerah Swatantra dilaksanakan berdasarkan garis-garis kebijaksanaan
yang sama.
Pasal 5
Sesuai dengan tugas membimbing dari Pemerintah, maka Pemerintah c.q. Menteri Sosial
akan mengatur dan menetapkan bentuk dan ukuran bantuan dan syarat-syarat perawatan
dan pemberian subsidi
Pasal 6
Jikalau Menteri, setelah mengikuti dan mempelajari dengan seksama perkembangan
usaha suatu badan/perseorangan, beranggapan bahwa pengurus badan atau perseorangan
tersebut tidak mampu (kapabel) atau tidak tepat untuk menyelenggarakan pemeliharaan
terhadap orang jompo, maka atas kebijaksanaannya Menteri dapat mengambil tindakan
terhadap pengurus atau perseorangan tersebut dengan memperlihatkan kepentingan orang
jompo yang bersangkutan.
Berhubung…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Berhubung Kepala Dinas Sosial Daerah yang bersangkutan dimana badan atau
perseorangan yang menyelenggarakan pemeliharaan orang jompo lebih mengetahui
keadaan yang sebenarnya, maka adalah wajar, apabila Menteri mendengar pendapatnya
terlebih dahulu, setelah memperhatikan pertimbangan Pemerintah Daerah.
Pasal 7
Dalam masyarakat disamping pemeliharaan orang jompo oleh Pemerintah, ada juga
pemeliharaan orang jompo yang diselenggarakan oleh badan-badan swasta yang
berdasarkan agama atau perikemanusiaan.
Usaha sosial serupa itu dengan sukarela timbul dalam masyarakat dan merupakan suatu
pertanda bahwa semangat gotong-royong dan perikemanusiaan masih hidup dengan
kokohnya di Indonesia.
Karena itu Pemerintah menyambutnya dengan gembira. Tetapi karena pada Pemerintah
dilekatkan tugas untuk membimbing dan mengawasinya, maka untuk menjaga agar
pemeliharaan orang jompo diselenggarakan sebagaimana mestinya serta memenuhi
syarat-syarat yang sesuai dengan maksud Undang-undang ini maka ketentuan-ketentuan
ini perlu diadakan dan dilaksanakan dengan cermat.
Pasal 8
Ayat (1). Sesuai dengan tugas membimbing dari Pemerintah maka berdasarkan
kebijaksanaan Pemerintah c.q. Menteri Sosial suatu badan swasta yang sudah memenuhi
segala kewajiban dan syarat-syarat dapat diberikan bantuan atau subsidi.
Bantuan adalah berbentuk barang, uang atau jasa yang bersifat pemberian tidak
permanen.
Subsidi adalah dalam bentuk uang dan bersifat permanen dalam arti selama menurut
Menteri Sosial, badan tersebut memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Ayat (2)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2). Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12 s/d 14
Cukup jelas, lihat pasal 7.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2747
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa perlu diadakan usaha-usaha untuk memberikan bantuan
penghidupan dan perawatan kepada orang-orang jompo;
pasal 5 ayat 1 dan pasal 27 ayat 2 Undang-undang Dasar;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara tanggal 3
Desember 1960 No. II/MPRS/1960, lampiran A (penyempurnaan) §
388:
