Pasal 3
BAB None — .
Yang dimaksud dengan bahan keperluan hidup adalah sandang-pangan dan uang saku
yang besarnya akan diperinci dengan keputusan Menteri Sosial, agar dengan mudah dapat
disesuaikan dengan tingkat hidup yang sebenarnya.
Dalam hal perawatan ada kemungkinan bahwa seseorang jompo (dalam pengertian
Undang-undang ini) sekalipun tiada mempunyai nafkah, tetapi masih
memiliki/menempati rumah tinggal sendiri. Dalam keadaan demikian bila
dikehendakinya, dapatlah perawatan dilakukan dirumahnya sendiri, ataupun tempat
perawatan lainnya yang diingininya.
Apabila…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Apabila seorang jompo dalam keadaan sakit dirawat dalam rumah sakit maka
pembiayaannya Sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.
Demikianlah sesuai dengan maksud Undang-undang ini maka Pemerintah dalam pasal ini
memungkinkan kebijaksanaan agar seseorang jompo akan merasa dirinya terjamin, dan
dihargai pribadinya sebagai orang tua sehingga tiada perasaan khawatir atau gelisah,
bahkan dapat menghabiskan hari tuanya dengan tenteram dan damai.
