UU
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang PEMBERIAN BANTUAN PENGHIDUPAN ORANG JOMPO
Pasal 2
BAB None — .
Yang dimaksud dengan pemberian bantuan penghidupan kepada orang jompo secara
umum ialah bilamana gerak usaha tersebut diperuntukkan bagi orang jompo pada
umumnya, tidak terbatas misalnya pada kerabat atau sanak-keluarga sendiri.
