Pasal 7
BAB None — .
Dalam masyarakat disamping pemeliharaan orang jompo oleh Pemerintah, ada juga
pemeliharaan orang jompo yang diselenggarakan oleh badan-badan swasta yang
berdasarkan agama atau perikemanusiaan.
Usaha sosial serupa itu dengan sukarela timbul dalam masyarakat dan merupakan suatu
pertanda bahwa semangat gotong-royong dan perikemanusiaan masih hidup dengan
kokohnya di Indonesia.
Karena itu Pemerintah menyambutnya dengan gembira. Tetapi karena pada Pemerintah
dilekatkan tugas untuk membimbing dan mengawasinya, maka untuk menjaga agar
pemeliharaan orang jompo diselenggarakan sebagaimana mestinya serta memenuhi
syarat-syarat yang sesuai dengan maksud Undang-undang ini maka ketentuan-ketentuan
ini perlu diadakan dan dilaksanakan dengan cermat.
