Pasal 6
BAB None — .
Jikalau Menteri, setelah mengikuti dan mempelajari dengan seksama perkembangan
usaha suatu badan/perseorangan, beranggapan bahwa pengurus badan atau perseorangan
tersebut tidak mampu (kapabel) atau tidak tepat untuk menyelenggarakan pemeliharaan
terhadap orang jompo, maka atas kebijaksanaannya Menteri dapat mengambil tindakan
terhadap pengurus atau perseorangan tersebut dengan memperlihatkan kepentingan orang
jompo yang bersangkutan.
Berhubung…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Berhubung Kepala Dinas Sosial Daerah yang bersangkutan dimana badan atau
perseorangan yang menyelenggarakan pemeliharaan orang jompo lebih mengetahui
keadaan yang sebenarnya, maka adalah wajar, apabila Menteri mendengar pendapatnya
terlebih dahulu, setelah memperhatikan pertimbangan Pemerintah Daerah.
