UU
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang PEMBERIAN BANTUAN PENGHIDUPAN ORANG JOMPO
Pasal 5
BAB None — .
Sesuai dengan tugas membimbing dari Pemerintah, maka Pemerintah c.q. Menteri Sosial
akan mengatur dan menetapkan bentuk dan ukuran bantuan dan syarat-syarat perawatan
dan pemberian subsidi
