UU
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang PEMBERIAN BANTUAN PENGHIDUPAN ORANG JOMPO
Pasal 8
BAB None — .
Ayat (1). Sesuai dengan tugas membimbing dari Pemerintah maka berdasarkan
kebijaksanaan Pemerintah c.q. Menteri Sosial suatu badan swasta yang sudah memenuhi
segala kewajiban dan syarat-syarat dapat diberikan bantuan atau subsidi.
Bantuan adalah berbentuk barang, uang atau jasa yang bersifat pemberian tidak
permanen.
Subsidi adalah dalam bentuk uang dan bersifat permanen dalam arti selama menurut
Menteri Sosial, badan tersebut memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Ayat (2)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2). Cukup jelas.
