UU
KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Pasal 12
BAB 5 — PEMBERDAYAAN
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia tidak potensial
meliputi:
pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
pelayanan kesehatan;
pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan
fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
perlindungan sosial.
