Pasal 5
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Lanjut usia mempunyai hak yang sama dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Sebagai penghormatan dan penghargaan kepada lanjut usia diberikan
hak untuk meningkatkan kesejahteraan sosial yang meliputi:
pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
pelayanan kesehatan;
pelayanan kesempatan kerja;
pelayanan pendidikan dan pelatihan;
kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana
umum.
kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
perlindungan sosial;
bantuan sosial.
(3) Bagi lanjut usia tidak potensial mendapatkan kemudahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kecuali huruf "c", huruf "d",
dan huruf "h".
(4) Bagi lanjut usia potensial mendapatkan kemudahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kecuali huruf "g".
