UU
KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Pasal 6
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Lanjut usia mempunyai kewajiban yang sama dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
PRESIDEN
(2) Selain ...
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
peran dan fungsinya, lanjut usia juga berkewajiban untuk:
- membimbing dan memberi nasihat secara arif dan bijaksana
berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya terutama di
lingkungan keluarganya dalam rangka menjaga martabat dan
meningkatkan kesejahteraannya;
- mengamalkan dan mentransformasikan ilmu pengetahuan,
keahlian, keterampilan, kemampuan dan pengalaman yang
dimilikinya kepada generasi penerus;
- memberikan keteladanan dalam rangka aspek kehidupan kepada
generasi penerus.
