UU
KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Pasal 7
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pemerintah bertugas mengarahkan, membimbing, dan menciptakan
suasana yang menunjang bagi terlaksananya upaya peningkatan
kesejahteraan sosial lanjut usia.
