UU
KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Pasal 8
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pemerintah, masyarakat, dan keluarga bertanggungjawab atas
terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
PRESIDEN
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pemerintah, masyarakat, dan keluarga bertanggungjawab atas
terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
PRESIDEN