UU
KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Pasal 4
BAB 2 — ASAS, ARAH, DAN TUJUAN
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bertujuan untuk memperpanjang
usia harapan hidup dan masa produktif, terwujudnya kemandirian dan
kesejahteraannya, terpeliharanya sistem nilai budaya dan kekerabatan
bangsa Indonesia serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
BAB III …
PRESIDEN
