UU
KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Pasal 3
BAB 2 — ASAS, ARAH, DAN TUJUAN
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia diarahkan agar lanjut
usia tetap dapat diberdayakan sehingga berperan dalam kegiatan
pembangunan dengan memperhatikan fungsi, kearifan, pengetahuan,
keahlian, keterampilan, pengalaman, usia, dan kondisi fisiknya, serta
terselenggaranya pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial lanjut usia.
