Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
- Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok-pokok kebijakan yang harus diperhatikan dan dipedomani oleh pemerintah daerah dalam penyusunan dan penetapan APBD.
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Kepala Daerah adalah Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pasal 2
(1) Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2012, meliputi: a. sinkronisasi Kebijakan Pemerintah dengan Kebijakan Pemerintah Daerah; b. prinsip Penyusunan APBD; c. kebijakan Penyusunan APBD; d. teknis Penyusunan APBD; dan e. hal-hal Khusus Lainnya; (2) Uraian pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2011 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
belanja hibah bersifat bantuan yang tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus. Penggunaan hibah harus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah. c) Hibah yang diberikan secara tidak mengikat/tidak secara terus menerus diartikan bahwa pemberian hibah tersebut ada batas akhirnya tergantung pada kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan atas kegiatan tersebut dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah. d) Mekanisme penganggaran belanja hibah dari pemerintah daerah kepada pemerintah, mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Bagi instansi penerima dalam pelaksanaan dan pertanggungjawabannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pengesahan Realisasi Pendapatan dan Belanja Yang Bersumber Dari Hibah Luar Negeri/Dalam Negeri Yang Diterima Langsung Oleh Kementerian Negara/Lembaga Dalam Bentuk Uang. Pemerintah daerah sebagai pemberi hibah melaporkan penyaluran hibah tersebut kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan setiap akhir tahun anggaran, kecuali pemberian hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi/kabupaten/kota dan Panita Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) dalam rangka penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009. e) Hibah dari pemerintah daerah dapat diberikan kepada pemerintah daerah lainnya sepanjang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
f) Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah, penganggaran untuk hibah harus memperhatikan asas manfaat, keadilan dan kepatutan, mulai dari landasan pertimbangan pemberian, penggunaan sampai pengawasannya. Penyediaan anggaran untuk hibah harus dijabarkan dalam rincian obyek belanja sehingga jelas penerimanya serta tujuan dan sasaran penggunaannya. g) Sistem dan prosedur penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah harus ditetapkan dalam peraturan kepala daerah, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 133 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta peraturan perundang-undangan lainnya. 5) Belanja Bantuan Sosial a) Dalam rangka menjalankan dan memelihara fungsi pemerintahan daerah dibidang kemasyarakatan dan kesejahteraan masyarakat, pemerintah daerah dapat menganggarkan pemberian bantuan sosial kepada kelompok/anggota masyarakat. b) Penganggaran untuk belanja bantuan sosial dimaksud harus dibatasi jumlahnya dan diberikan secara selektif, tidak terus menerus/tidak mengikat serta memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Bantuan sosial yang diberikan secara tidak terus menerus/tidak mengikat diartikan bahwa pemberian bantuan tersebut tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran. c) Dalam
