Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Dosen . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dosen Tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
Satuan Pendidikan Tinggi adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen. 5. Sertifikat PendidikPerundang-undanganadalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen sebagai Peraturan tenagaditjenprofesional.
Gaji adalah hak yang diterima oleh dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan tinggi yang dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
Satuan Kredit Semester yang selanjutnya disingkat SKS adalah beban belajar mahasiswa dan beban pembelajaran dosen dalam sistem kredit semester.
Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah perjanjian tertulis antara dosen dengan penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- Pemerintah adalah pemerintah pusat.
- Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
- Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
- Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
- Departemen adalah departemen yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional. Perundang-undangan
- Menteri adalah menteri yang menangani urusan Peraturan pemerintahanditjen dalam bidang pendidikan nasional.
Pasal 2
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan Satuan Pendidikan Tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 3
Sertifikat Pendidik untuk Dosen diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
- memiliki . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada Perguruan Tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
- memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan
- lulus Sertifikasi yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 4
(1) Sertifikasi pendidik untuk Dosen dilaksanakan
melalui uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik. Perundang-undangan (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian Peraturan portofolio.ditjen
(3) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan penilaian pengalaman akademik dan profesional dengan menggunakan portofolio Dosen.
(4) Penilaian portofolio Dosen sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan untuk menentukan pengakuan atas kemampuan profesional Dosen, dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
- kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma Perguruan Tinggi;
- persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian; dan
- pernyataan diri tentang kontribusi Dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma Perguruan Tinggi.
(5) Dosen . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(5) Dosen yang lulus penilaian portofolio sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) mendapat Sertifikat Pendidik.
(6) Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio
melakukan kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme guna memenuhi kelengkapan dokumen portofolionya untuk dinilai kembali dalam program sertifikasi periode berikutnya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi
pendidik untuk Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 5 (1) Sertifikasi pendidikPerundang-undanganuntuk Dosen diselenggarakan
oleh Perguruan Tinggi terakreditasi yang Peraturan menyelenggarakanditjen program pengadaan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Penyelenggara sertifikasi pendidik untuk Dosen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan pada kriteria memiliki program studi yang relevan dan/atau Satuan Pendidikan Tinggi yang terakreditasi A.
(3) Dalam hal kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum terpenuhi, Menteri dapat menentukan kriteria lain yang diperlukan untuk penetapan Perguruan Tinggi sebagai penyelenggara sertifikasi pendidik untuk Dosen.
(4) Jumlah peserta sertifikasi pendidik untuk Dosen
setiap tahun ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Perguruan
Tinggi penyelenggara sertifikasi pendidik untuk Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 6 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 6
Sertifikasi pendidik untuk Dosen harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Pasal 7
Sertifikat Pendidik untuk Dosen berlaku selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
HAK
Bagian Kesatu Perundang-undangan TunjanganPeraturan Profesi ditjen Pasal 8
(1) Tunjangan profesi diberikan kepada Dosen yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memiliki Sertifikat Pendidik yang telah diberi nomor registrasi Dosen oleh Departemen;
melaksanakan tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan:
beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di Perguruan Tinggi yang bersangkutan; dan
beban . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain;
tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar Satuan Pendidikan Tinggi tempat yang bersangkutan bertugas;
terdaftar pada Departemen sebagai Dosen Tetap; dan
berusia paling tinggi:
- 65 (enam puluh lima) tahun; atau
- 70 (tujuh puluh) tahun bagi Dosen dengan jabatan profesor yang mendapat Perundang-undangan
ketentuan perpanjanganPeraturan peraturanmasa perundang-undangan.tugas sesuai dengan ditjen
(2) Menteri dapat menetapkan ketentuan batas usia
lebih tinggi dari 65 (enam puluh lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 1) untuk Dosen yang:
- bertugas pada Satuan Pendidikan Tinggi di Daerah Khusus;
- berkeahlian khusus; atau
- dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.
(3) Dosen Tetap yang mendapat penugasan sebagai
pimpinan Perguruan Tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan tetap memperolah tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan melaksanakan darma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS di Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
(4) Menteri . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Menteri dapat menetapkan persyaratan pemberian
tunjangan profesi yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), untuk pemegang Sertifikat Pendidik yang bertugas:
- pada program pendidikan di Daerah Khusus; atau
- sebagai pengampu bidang keahlian khusus.
(5) Tunjangan profesi bagi Dosen dialokasikan melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Bagian Kedua Tunjangan Khusus
Pasal 9 Perundang-undangan (1) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah atau
penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Peraturan Pendidikanditjen Tinggi yang diselenggarakan Masyarakat dan ditugaskan oleh Pemerintah pada Perguruan Tinggi di Daerah Khusus berhak memperoleh tunjangan khusus yang ditanggung oleh Pemerintah.
(2) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada Dosen hanya apabila yang bersangkutan melaksanakan kewajibannya sebagai Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan dan rincian kewajiban sebagai Dosen,
serta evaluasi secara periodik mengenai tunjangan khusus di Daerah Khusus diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Ketiga Tunjangan Kehormatan
Pasal 10
(1) Pemerintah memberikan tunjangan kehormatan
kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi setara 2 (dua) kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(2) Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencakup Pemerintah dan Masyarakat.
(3) Satuan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Perundang-undanganmencakup Satuan Pendidikan Tinggi
yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Satuan Peraturan Pendidikanditjen Tinggi yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
(4) Tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan kepada profesor yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki Sertifikat Pendidik yang telah diberi nomor registrasi Dosen oleh Departemen;
- melaksanakan tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan:
beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di Perguruan Tinggi yang bersangkutan; dan
beban . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain;
tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar Satuan Pendidikan Tinggi tempat yang bersangkutan bertugas;
terdaftar pada Departemen sebagai Dosen Tetap; dan
berusia paling tinggi:
- 65 (enam puluh lima) tahun; atau
- 70 (tujuh puluh) tahun bagi Dosen dengan jabatan profesor yang mendapat Perundang-undangan perpanjangan masa tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan
(5) Profesorditjen yang mendapat penugasan sebagai
pimpinan Perguruan Tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan, program studi, atau nama lain yang sejenis, memperoleh tunjangan kehormatan sepanjang yang bersangkutan melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS di Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
(6) Tunjangan kehormatan profesor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan
kehormatan profesor diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Keempat Kesetaraan Tunjangan
Pasal 11
(1) Tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan
tunjangan kehormatan bagi Dosen Tetap yang bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang berlaku bagi Dosen pegawai negeri sipil.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima MaslahatPerundang-undanganTambahan Peraturan ditjen Pasal 12
(1) Pemerintah menjamin terwujudnya maslahat
tambahan kepada Dosen yang diangkat oleh Pemerintah, penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan masyarakat.
(2) Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
(3) Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi keunggulan dalam:
menghasilkan mahasiswa berprestasi akademik atau nonakademik di tingkat nasional dan/atau internasional;
mengarang atau menyusun naskah buku yang diterbitkan oleh lembaga resmi;
menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional;
memperoleh . . .
www.djpp.depkumham.go.id
memperoleh hak atas kekayaan intelektual;
memperoleh penghargaan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan/atau olahraga;
menghasilkan karya tulis yang diterbitkan di jurnal nasional yang terakreditasi dan/atau jurnal yang mempunyai reputasi internasional;
menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Dosen dengan dedikasi yang baik; atau
menghasilkan capaian kinerja melampaui target yang ditetapkan Satuan Pendidikan Tinggi.
(4) Pemberian setiap bentuk maslahat tambahan
diprioritaskan kepada Dosen yang belum Perundang-undangan memperolehPeraturanmaslahat tambahan.
(5) Maslahatditjen tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan kepada Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memiliki Sertifikat Pendidik yang telah diberi nomor registrasi Dosen oleh Departemen;
melaksanakan tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan:
beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di Perguruan Tinggi yang bersangkutan; dan
beban . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain;
- tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar Satuan Pendidikan Tinggi tempat yang bersangkutan bertugas; dan
- berusia paling tinggi:
- 65 (enam puluh lima) tahun; atau
- 70 (tujuh puluh) tahun bagi Dosen dengan jabatan profesor yang mendapat perpanjangan masa tugas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penilaian prestasiPerundang-undanganDosen sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan oleh Satuan Pendidikan Peraturan Tinggi ditjensesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Maslahat tambahan diperoleh dalam bentuk:
- tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi Dosen;
- kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra-putri Dosen, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
Pasal 14
Menteri dapat menetapkan persyaratan pemberian maslahat tambahan yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk Dosen yang bertugas di Daerah Khusus atau sebagai pengampu bidang keahlian khusus.
Pasal 15 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 15
(1) Pemerintah memberikan maslahat tambahan yang
berbentuk dana bagi Dosen, baik yang diangkat oleh Pemerintah maupun penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan Masyarakat dan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu maslahat
tambahan bagi Dosen, baik yang diangkat oleh Pemerintah maupun penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan Masyarakat dan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. PasalPerundang-undangan16
(1) PemerintahPeraturan dan/atau Pemerintah Daerah
memberikanditjen maslahat tambahan dalam bentuk kesejahteraan lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf b sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan
Pendidikan Tinggi dapat memberikan maslahat tambahan dalam bentuk kesejahteraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b.
Bagian Keenam Promosi
Pasal 17
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, Dosen
berhak mendapatkan promosi sesuai dengan prestasi kerja.
(2) Promosi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan akademik.
Pasal 18
(1) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah dapat
ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi.
(2) Penempatan pada jabatan struktural sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah Dosen yang bersangkutan bertugas sebagai Dosen paling sedikit selama 8 (delapan) tahun.
(3) Selama menempati jabatan struktural sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Dosen yang bersangkutan Perundang-undangan kehilangan profesi, Peraturantunjanganhaknya untukfungsional,memperoleh tunjangantunjangan ditjen kehormatan, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan.
(4) Dosen yang ditempatkan pada jabatan struktural,
dibebaskan sementara dari jabatannya apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan Dosen.
(5) Dosen yang ditempatkan pada jabatan struktural
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditugaskan kembali sebagai Dosen dan mendapatkan hak-hak Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Hak-hak Dosen yang ditugaskan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan diberikan sebesar tunjangan dalam pangkat dan golongan terakhir pada jabatan sebagai Dosen sebelum menempati jabatan struktural.
Bagian Ketujuh . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Ketujuh Penghargaan
Pasal 19
(1) Dosen yang melaksanakan tugas keprofesionalan-
nya berhak mendapatkan penghargaan.
(2) Dosen yang mendapat penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di Daerah Khusus.
(3) Dosen berprestasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan Dosen yang:
- menghasilkan mahasiswa berprestasi akademik atau nonakademik di tingkat nasional dan/atau internasional;Perundang-undangan
- mengarang atau menyusun naskah buku yang Peraturan diterbitkanditjen oleh lembaga resmi;
- menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional;
- memperoleh hak atas kekayaan intelektual;
- memperoleh penghargaan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan/atau olahraga;
- menghasilkan karya tulis yang diterbitkan di jurnal nasional yang terakreditasi dan/atau jurnal yang mempunyai reputasi internasional;
- menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Dosen dengan dedikasi yang baik; atau
- menghasilkan capaian kinerja melampaui target yang ditetapkan Satuan Pendidikan Tinggi.
(4) Dosen . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Dosen berdedikasi luar biasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan Dosen yang menjalankan tugasnya dengan komitmen, pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran yang jauh melampaui tuntutan tanggung jawab yang ditetapkan dalam penugasan.
Pasal 20
(1) Penghargaan kepada Dosen dapat diberikan dalam
bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
(2) Penghargaan tanda jasa sebagaimana dimaksud Perundang-undangan
pada ayat (1) dapat diberikan kepada Dosen yang memiliki Peraturanpengabdian dan kesetiaan terhadap ditjen Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penghargaan kenaikan pangkat istimewa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Dosen yang memiliki prestasi dan dedikasi luar biasa paling banyak 2 (dua) kali selama masa kariernya sebagai Dosen.
(4) Penghargaan kenaikan pangkat istimewa dapat
diberikan kepada Dosen yang bertugas di Daerah Khusus dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk 1 (satu) kali selama masa kariernya sebagai Dosen.
(5) Penghargaan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(5) Penghargaan dalam bentuk finansial, piagam,
dan/atau bentuk penghargaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Dosen yang memiliki prestasi yang diakui oleh Satuan Pendidikan Tinggi, bupati atau walikota, gubernur, Menteri, dan Presiden.
(6) Penghargaan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan
pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh pemimpin Satuan Pendidikan Tinggi, bupati atau walikota, gubernur, Menteri, dan Presiden.
(7) Pemerintah memberi penghargaan purnabakti bagi
Dosen yang menjelang pensiun berupa tunjangan purnabakti sebesarPerundang-undangan5 (lima) kali gaji pokok.
(8) Penghargaan kepada Dosen dapat diberikan dalam Peraturan
rangkaditjenmemperingati ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, ulang tahun provinsi, ulang tahun kabupaten atau kota, ulang tahun Satuan Pendidikan Tinggi, hari pendidikan nasional, dan/atau hari besar lain.
(9) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan oleh Masyarakat.
(10) Ketentuan mengenai bentuk dan pemberian
penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Dosen yang gugur dalam melaksanakan tugas di
Daerah Khusus mendapat penghargaan.
(2) Penghargaan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Penghargaan kepada Dosen yang gugur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, organisasi profesi, dan/atau Satuan Pendidikan Tinggi.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib
menyediakan biaya pemakaman, termasuk biaya perjalanan untuk pemakaman Dosen yang gugur dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sebagai Dosen.
Bagian Kedelapan Perlindungan dalam Melaksanakan Tugas dan Hak atas KekayaanPerundang-undanganIntelektual Peraturan ditjen Pasal 22
(1) Dosen berhak mendapat perlindungan dalam
melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi, organisasi profesi, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
(2) Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 23 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 23
(1) Dosen berhak mendapatkan perlindungan hukum
dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pimpinan Perguruan Tinggi, mahasiswa, orang tua mahasiswa, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain.
(2) Dosen berhak mendapatkan perlindungan profesi
terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Dosen dalam melaksanakanPerundang-undangantugas keprofesionalannya.
(3) Dosen berhak mendapatkan perlindungan Peraturan
keselamatanditjen dan kesehatan kerja dari penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau risiko lain.
Pasal 24
(1) Dalam rangka kegiatan akademik, Dosen mendapat
perlindungan untuk menggunakan data dan sumber yang dikategorikan terlarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan kegiatan pelaksanaan darma penelitian yang sesuai dengan bidang keahlian Dosen yang bersangkutan.
(3) Penggunaan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Penggunaan data dan sumber yang dikategorikan
terlarang oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kaidah keilmuan, dengan tetap menjaga kerahasiaannya, dan tidak menimbulkan kerugian negara dan/atau pihak lain.
Pasal 25
(1) Dosen memperoleh perlindungan hak atas
kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hak atas kekayaan intelektual sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi hak cipta, hak paten, hak merek, hak desain industri, hak rahasia dagang, dan Perundang-undanganhak desain tata letak sirkuit terpadu atas segala bentuk karya akademik dan/atau Peraturan profesional.ditjen
Bagian Kesembilan Peningkatan Kompetensi, Akses Sumber Belajar, Informasi, Sarana dan Prasarana Pembelajaran, serta Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Pasal 26
(1) Dosen memperoleh kesempatan meningkatkan
kompetensi, akses ke sumber belajar, akses ke sumber informasi, akses ke sarana dan prasarana pembelajaran, serta kesempatan melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi, organisasi profesi, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Kesempatan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Kesempatan untuk meningkatkan kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kesempatan untuk mendapatkan pendidikan lanjut, mengikuti pendidikan dan pelatihan, seminar, lokakarya, serta kegiatan lain yang sejenis.
(3) Kesempatan untuk memperoleh akses sumber
belajar dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kesempatan untuk menggunakan sumber-sumber informasi yang belum terbuka untuk umum dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kesempatan untuk melakukan penelitian dan Perundang-undangan
pengabdian dimaksudPeraturanpadakepadaayat (1)masyarakatmencakup sebagaimanakesempatan untuk ditjenmemperoleh dan/atau memanfaatkan sumber daya pendidikan yang dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi, dan Masyarakat.
Pasal 27
(1) Dosen memperoleh akses untuk memanfaatkan
sarana dan prasarana pembelajaran yang disediakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi, dan Masyarakat.
(2) Dalam memanfaatkan sarana dan prasarana
pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dosen wajib menaati peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi, dan Masyarakat.
Bagian Kesepuluh . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kesepuluh Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
Pasal 28
(1) Dosen memiliki kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan kebebasan yang dimiliki Dosen untuk melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olahraga secara mandiri dan bertanggung jawab. (3) Kebebasan Perundang-undanganmimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai bagian dari Peraturan kebebasanditjen akademik yang memungkinkan Dosen menyampaikan pikiran dan pendapat akademik dalam forum akademik yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan Tinggi, sesuai dengan kaidah keilmuan, norma, dan nilai, serta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan kemandirian dan kebebasan suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olahraga yang melekat pada kekhasan atau keunikan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olahraga dalam mengungkap, menemukan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut paradigma keilmuannya untuk menjamin pertumbuhan ilmu secara berkelanjutan.
Bagian Kesebelas . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kesebelas Pemberian Penilaian dan Penentuan Kelulusan Mahasiswa
Pasal 29
(1) Dosen memiliki kebebasan dalam memberikan
penilaian dan menentukan kelulusan mahasiswa sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi dan peraturan perundang-undangan.
(2) Penilaian dan penentuan kelulusan mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan Dosen secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Bagian Keduabelas Kebebasan untuk BerserikatPerundang-undangandalam Organisasi Profesi Peraturan ditjen Pasal 30
(1) Dosen memiliki kebebasan untuk berserikat dalam
organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kebebasan untuk berserikat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak mengganggu pelaksanaan tridharma Perguruan Tinggi yang menjadi tanggungjawab keprofesionalan.
Bagian Ketigabelas Cuti
Pasal 31
(1) Dosen yang diangkat Pemerintah berhak
memperoleh cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dosen . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dosen yang diangkat oleh penyelenggara
pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan Masyarakat berhak memperoleh cuti sesuai dengan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Pasal 32
(1) Selain cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31,
Dosen dapat memperoleh cuti untuk studi dan penelitian atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olahraga dengan tetap memperoleh gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lainnya berupa tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta Perundang-undangan maslahat tambahan yang terkait dengan tugas Peraturan sebagai Dosen secara penuh. ditjen
(2) Cuti untuk studi dan penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemimpin Perguruan Tinggi kepada Dosen yang mempunyai jabatan fungsional sebagai berikut:
- asisten ahli atau lektor berhak mendapatkan cuti 5 (lima) tahun sekali;
- lektor kepala atau profesor berhak mendapatkan cuti 4 (empat) tahun sekali.
(3) Studi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi kegiatan:
pendidikan nongelar;
penelitian;
penulisan buku teks;
praktik kerja di dunia usaha atau dunia industri yang relevan dengan tugasnya;
pelatihan yang relevan dengan tugasnya;
pengabdian kepada masyarakat;
magang . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- magang pada Satuan Pendidikan Tinggi lain; atau
- kegiatan lain yang sejenis.
(4) Hasil studi dan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus diwujudkan dalam bentuk dokumen atau laporan akademik yang dipertanggungjawabkan dalam forum ilmiah.
(5) Cuti untuk studi dan penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 6 (enam) bulan.
(6) Pelaksanaan cuti untuk studi dan penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi. Perundang-undangan
BAB IV Peraturan
WAJIB KERJAditjen DAN IKATAN DINAS
Pasal 33
(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat
memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada Dosen dan/atau warga negara Indonesia lain yang memenuhi Kualifikasi Akademik Dosen dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai Dosen di Daerah Khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan situasi luar biasa yang mengakibatkan kelangkaan Dosen di Daerah Khusus sehingga proses penyelenggaraan tridharma Perguruan Tinggi tidak dapat terlaksana secara normal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Warga negara yang dapat ditugaskan wajib kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- orang . . .
www.djpp.depkumham.go.id
orang yang memiliki kualifikasi akademik magister atau doktor; atau
orang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dan mendapat pelatihan kependidikan, yang kesetaraan jabatan akademiknya ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi penerima.
(4) Wajib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pelaksanaan tugas sebagai Dosen paling lama 2 (dua) tahun.
(5) Penugasan warga negara sebagai Dosen dalam
rangka wajib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Perundang-undangan
(6) Warga
kerja sebagaimana negaraPeraturan yang ditugaskandimaksud menjalanipada ayatwajib(3) ditjen memperoleh tunjangan wajib kerja setara dengan tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan bagi profesor selama menjalankan tugas sebagai Dosen sesuai dengan penetapan kesetaraan jabatan akademik.
Pasal 34
(1) Pemerintah dapat menetapkan pola ikatan dinas
bagi calon Dosen untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.
(2) Penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan
Pendidikan Tinggi menetapkan kebijakan dan pelaksanaan ikatan dinas bagi calon Dosen untuk memenuhi kepentingan penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi yang bersangkutan.
(3) Ikatan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Ikatan dinas bagi calon Dosen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan Dosen pada Satuan Pendidikan Tinggi dalam rangka memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan peningkatan mutu penyelenggaraan tridharma Perguruan Tinggi.
(4) Kebutuhan calon Dosen penerima ikatan dinas
didasarkan pada kebutuhan tenaga Dosen menurut bidang keilmuan dan/atau bidang keprofesian secara nasional.
(5) Ikatan dinas diberikan kepada mahasiswa program
magister atau program doktor sebagai calon Dosen yang memperoleh bantuan biaya pendidikan.
(6) Bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) merupakan biaya investasi dari Perundang-undangan penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Peraturan Pendidikan Tinggi yang mencakup: ditjen
- uang kuliah;
- uang buku;
- sarana belajar;
- uang penelitian;
- biaya hidup; dan
- asuransi kesehatan.
(7) Persyaratan penerima ikatan dinas bagi calon
Dosen meliputi peryaratan akademik dan nonakademik.
(8) Prosedur rekrutmen penerima ikatan dinas bagi
calon Dosen sekurang-kurangnya meliputi seleksi dan penetapan calon penerima ikatan dinas.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
prosedur rekrutmen calon Dosen penerima ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 35 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 35
(1) Sebelum memulai pendidikan ikatan dinas, calon
Dosen ikatan dinas menandatangani:
- pernyataan tertulis tentang kesediaannya untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil dan ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- perjanjian ikatan dinas.
(2) Pemerintah mengangkat calon Dosen ikatan dinas
yang telah menyelesaikan pendidikan ikatan dinasnya sebagai pegawai negeri sipil, dan menempatkannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Perundang-undangan PeraturanBAB V PENGANGKATAN, ditjenPENEMPATAN, DAN PEMINDAHAN
Pasal 36
(1) Pengangkatan dan penempatan Dosen yang
diangkat oleh Pemerintah, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan dan penempatan Dosen yang
diangkat oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan Masyarakat dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
(3) Pengangkatan dan penempatan Dosen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berdasarkan perencanaan kebutuhan Dosen secara nasional yang dilaksanakan oleh Departemen melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 37 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 37
(1) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah,
penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi wajib menandatangani pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan di Daerah Khusus paling sedikit selama 2 (dua) tahun.
(2) Dosen yang bertugas di Daerah Khusus berhak
atas rumah dinas yang disediakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memenuhi standar kelayakan huni dan digunakan selama Dosen yang bersangkutan bertugas di Daerah Khusus.
(4) Pemeliharaan rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perundang-undangandan ayat (3) menjadi tanggung jawab
Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.Peraturan ditjen (5) Hak menempati rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dicabut apabila Dosen yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban sebagai Dosen.
(6) Dosen yang telah bertugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berhak pindah tugas setelah tersedia Dosen pengganti.
(7) Dalam hal terjadi kekosongan Dosen, Pemerintah
wajib menyediakan Dosen pengganti untuk menjamin keberlanjutan pelaksanaan tridharma Perguruan Tinggi pada Satuan Pendidikan Tinggi yang bersangkutan.
Pasal 38
(1) Pemindahan Dosen yang diangkat oleh Pemerintah
dapat dilakukan antar-Satuan Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemindahan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Pemindahan Dosen yang diangkat oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kebutuhan Dosen baik di tingkat nasional maupun di tingkat Satuan Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemindahan Dosen yang diangkat oleh
penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan Masyarakat, baik atas permintaan sendiri maupun kepentingan penyelenggara, dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
SANKSI Perundang-undangan PeraturanPasal 39
(1) Dosen ditjenyang tidak dapat memenuhi kualifikasi
akademik, kompetensi, dan Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan yang bersangkutan telah diberi kesempatan untuk memenuhinya, dikenai sanksi oleh Pemerintah, penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan masyarakat berupa:
- dialihtugaskan pada pekerjaan tenaga kependidikan yang tidak mempersyaratkan kualifikasi dan kompetensi Dosen;
- diberhentikan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan tunjangan khususnya; atau
- diberhentikan dari jabatan sebagai Dosen.
(2) Dosen . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dosen dan/atau warga negara lainnya yang
memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai Dosen yang menolak wajib kerja di Daerah Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) butir a dan butir b dikenai sanksi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berupa:
- penundaan kenaikan pangkat selama 2 (dua) tahun bagi Dosen pegawai negeri sipil;
- pencabutan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional selama 2 (dua) tahun bagi Dosen; dan/atau
- penghentian pelayanan kepemerintahan tanpa melanggar hak asasi manusia selama 2 (dua) Perundang-undangan tahunPeraturanbagi warga negara selain Dosen. ditjen
Pasal 40
(1) Calon Dosen penerima ikatan dinas yang tidak
melaksanakan tugas sesuai dengan pernyataan tertulis dan perjanjian ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dosen yang telah melaksanakan ikatan dinas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) tetapi mengingkari pernyataan tertulisnya dikenai sanksi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berupa:
penundaan kenaikan pangkat atau jabatan selama 4 (empat) tahun;
penghentian pemberian tunjangan profesi selama 4 (empat) tahun;
penghentian pemberian tunjangan fungsional selama 4 (empat) tahun;
penghentian . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- penghentian pemberian maslahat tambahan selama 4 (empat) tahun; atau
- pemberhentian dari jabatannya sebagai Dosen.
Pasal 41
Perguruan Tinggi yang sudah ditetapkan sebagai penyelenggara Sertifikasi pendidik untuk Dosen namun berdasarkan evaluasi Pemerintah tidak memenuhi lagi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dicabut kewenangannya untuk menyelenggarakan Sertifikasi pendidik untuk Dosen oleh Menteri.
KETENTUAN PERALIHAN Perundang-undangan
Pasal 42 Peraturan
Dalam jangkaditjen waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Dosen yang belum memenuhi kualifikasi akademik magister atau yang setara, dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah:
- mencapai usia 60 (enam puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja 30 (tiga puluh) tahun sebagai Dosen; atau
- mempunyai jabatan akademik lektor kepala dengan golongan IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif jabatan fungsional Dosen setara dengan lektor kepala dengan golongan IV/c.
Pasal 43
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Dosen
Tetap yang mempunyai jabatan akademik guru besar atau profesor memperoleh Sertifikat Pendidik tanpa melalui penilaian portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini berlaku, Dosen Tetap dalam jabatan yang bukan guru besar atau profesor dan belum memenuhi kualifikasi akademik magister, harus memenuhi kualifikasi akademik yang dipersyaratkan.
(3) Dalam jangka waktu 6 (enam) tahun sejak
Peraturan Pemerintah ini berlaku, Dosen Tetap dalam jabatan yang bukan guru besar atau profesor dan telah memenuhi kualifikasi akademik sekurang-kurangnya magister harus mengikuti Sertifikasi.
Pasal 44
(1) Kualifikasi akademik bagi Dosen baru mulai
berlaku 1 (satu) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Perundang-undangan
(2) Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun
ditjen 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586), Dosen dalam jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik memperoleh tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan.
Pasal 45
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Dosen dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 46
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2009
INDONESIA,
ttd. DR. H.Perundang-undanganSUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2009 Peraturan ditjen
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
www.djpp.depkumham.go.id
Perundang-undangan Peraturan ditjen
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (3),
Pasal 51 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 55 ayat (4),
Pasal 56 ayat (2), Pasal 57 ayat (3), Pasal 61 ayat (2),
Pasal 62 ayat (2), Pasal 63 ayat (2), Pasal 64 ayat (2), Pasal 74 ayat (5), Perundang-undangandan Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, perlu Peraturan
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
