PP
Pasal 19
(1) Dosen yang melaksanakan tugas keprofesionalan-
nya berhak mendapatkan penghargaan.
(2) Dosen yang mendapat penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di Daerah Khusus.
(3) Dosen berprestasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan Dosen yang:
- menghasilkan mahasiswa berprestasi akademik atau nonakademik di tingkat nasional dan/atau internasional;Perundang-undangan
- mengarang atau menyusun naskah buku yang Peraturan diterbitkanditjen oleh lembaga resmi;
- menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional;
- memperoleh hak atas kekayaan intelektual;
- memperoleh penghargaan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan/atau olahraga;
- menghasilkan karya tulis yang diterbitkan di jurnal nasional yang terakreditasi dan/atau jurnal yang mempunyai reputasi internasional;
- menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Dosen dengan dedikasi yang baik; atau
- menghasilkan capaian kinerja melampaui target yang ditetapkan Satuan Pendidikan Tinggi.
(4) Dosen . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Dosen berdedikasi luar biasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan Dosen yang menjalankan tugasnya dengan komitmen, pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran yang jauh melampaui tuntutan tanggung jawab yang ditetapkan dalam penugasan.
