Pasal 18
(1) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah dapat
ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi.
(2) Penempatan pada jabatan struktural sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah Dosen yang bersangkutan bertugas sebagai Dosen paling sedikit selama 8 (delapan) tahun.
(3) Selama menempati jabatan struktural sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Dosen yang bersangkutan Perundang-undangan kehilangan profesi, Peraturantunjanganhaknya untukfungsional,memperoleh tunjangantunjangan ditjen kehormatan, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan.
(4) Dosen yang ditempatkan pada jabatan struktural,
dibebaskan sementara dari jabatannya apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan Dosen.
(5) Dosen yang ditempatkan pada jabatan struktural
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditugaskan kembali sebagai Dosen dan mendapatkan hak-hak Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Hak-hak Dosen yang ditugaskan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan diberikan sebesar tunjangan dalam pangkat dan golongan terakhir pada jabatan sebagai Dosen sebelum menempati jabatan struktural.
Bagian Ketujuh . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Ketujuh Penghargaan
