PP
Pasal 17
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, Dosen
berhak mendapatkan promosi sesuai dengan prestasi kerja.
(2) Promosi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan akademik.
