Pasal 15
(1) Pemerintah memberikan maslahat tambahan yang
berbentuk dana bagi Dosen, baik yang diangkat oleh Pemerintah maupun penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan Masyarakat dan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu maslahat
tambahan bagi Dosen, baik yang diangkat oleh Pemerintah maupun penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan Masyarakat dan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. PasalPerundang-undangan16
(1) PemerintahPeraturan dan/atau Pemerintah Daerah
memberikanditjen maslahat tambahan dalam bentuk kesejahteraan lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf b sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan
Pendidikan Tinggi dapat memberikan maslahat tambahan dalam bentuk kesejahteraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b.
Bagian Keenam Promosi
