PP
Pasal 44
(1) Kualifikasi akademik bagi Dosen baru mulai
berlaku 1 (satu) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Perundang-undangan
(2) Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun
ditjen 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586), Dosen dalam jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik memperoleh tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan.
