Pasal 43
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Dosen
Tetap yang mempunyai jabatan akademik guru besar atau profesor memperoleh Sertifikat Pendidik tanpa melalui penilaian portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini berlaku, Dosen Tetap dalam jabatan yang bukan guru besar atau profesor dan belum memenuhi kualifikasi akademik magister, harus memenuhi kualifikasi akademik yang dipersyaratkan.
(3) Dalam jangka waktu 6 (enam) tahun sejak
Peraturan Pemerintah ini berlaku, Dosen Tetap dalam jabatan yang bukan guru besar atau profesor dan telah memenuhi kualifikasi akademik sekurang-kurangnya magister harus mengikuti Sertifikasi.
