PP
Pasal 41
Perguruan Tinggi yang sudah ditetapkan sebagai penyelenggara Sertifikasi pendidik untuk Dosen namun berdasarkan evaluasi Pemerintah tidak memenuhi lagi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dicabut kewenangannya untuk menyelenggarakan Sertifikasi pendidik untuk Dosen oleh Menteri.
KETENTUAN PERALIHAN Perundang-undangan
Pasal 42 Peraturan
Dalam jangkaditjen waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Dosen yang belum memenuhi kualifikasi akademik magister atau yang setara, dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah:
- mencapai usia 60 (enam puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja 30 (tiga puluh) tahun sebagai Dosen; atau
- mempunyai jabatan akademik lektor kepala dengan golongan IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif jabatan fungsional Dosen setara dengan lektor kepala dengan golongan IV/c.
