PP
Pasal 40
(1) Calon Dosen penerima ikatan dinas yang tidak
melaksanakan tugas sesuai dengan pernyataan tertulis dan perjanjian ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dosen yang telah melaksanakan ikatan dinas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) tetapi mengingkari pernyataan tertulisnya dikenai sanksi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berupa:
penundaan kenaikan pangkat atau jabatan selama 4 (empat) tahun;
penghentian pemberian tunjangan profesi selama 4 (empat) tahun;
penghentian pemberian tunjangan fungsional selama 4 (empat) tahun;
penghentian . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- penghentian pemberian maslahat tambahan selama 4 (empat) tahun; atau
- pemberhentian dari jabatannya sebagai Dosen.
