Pasal 38
(1) Pemindahan Dosen yang diangkat oleh Pemerintah
dapat dilakukan antar-Satuan Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemindahan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Pemindahan Dosen yang diangkat oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kebutuhan Dosen baik di tingkat nasional maupun di tingkat Satuan Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemindahan Dosen yang diangkat oleh
penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan Masyarakat, baik atas permintaan sendiri maupun kepentingan penyelenggara, dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
SANKSI Perundang-undangan PeraturanPasal 39
(1) Dosen ditjenyang tidak dapat memenuhi kualifikasi
akademik, kompetensi, dan Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan yang bersangkutan telah diberi kesempatan untuk memenuhinya, dikenai sanksi oleh Pemerintah, penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan masyarakat berupa:
- dialihtugaskan pada pekerjaan tenaga kependidikan yang tidak mempersyaratkan kualifikasi dan kompetensi Dosen;
- diberhentikan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan tunjangan khususnya; atau
- diberhentikan dari jabatan sebagai Dosen.
(2) Dosen . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dosen dan/atau warga negara lainnya yang
memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai Dosen yang menolak wajib kerja di Daerah Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) butir a dan butir b dikenai sanksi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berupa:
- penundaan kenaikan pangkat selama 2 (dua) tahun bagi Dosen pegawai negeri sipil;
- pencabutan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional selama 2 (dua) tahun bagi Dosen; dan/atau
- penghentian pelayanan kepemerintahan tanpa melanggar hak asasi manusia selama 2 (dua) Perundang-undangan tahunPeraturanbagi warga negara selain Dosen. ditjen
