Pasal 34
(1) Pemerintah dapat menetapkan pola ikatan dinas
bagi calon Dosen untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.
(2) Penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan
Pendidikan Tinggi menetapkan kebijakan dan pelaksanaan ikatan dinas bagi calon Dosen untuk memenuhi kepentingan penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi yang bersangkutan.
(3) Ikatan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Ikatan dinas bagi calon Dosen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan Dosen pada Satuan Pendidikan Tinggi dalam rangka memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan peningkatan mutu penyelenggaraan tridharma Perguruan Tinggi.
(4) Kebutuhan calon Dosen penerima ikatan dinas
didasarkan pada kebutuhan tenaga Dosen menurut bidang keilmuan dan/atau bidang keprofesian secara nasional.
(5) Ikatan dinas diberikan kepada mahasiswa program
magister atau program doktor sebagai calon Dosen yang memperoleh bantuan biaya pendidikan.
(6) Bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) merupakan biaya investasi dari Perundang-undangan penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Peraturan Pendidikan Tinggi yang mencakup: ditjen
- uang kuliah;
- uang buku;
- sarana belajar;
- uang penelitian;
- biaya hidup; dan
- asuransi kesehatan.
(7) Persyaratan penerima ikatan dinas bagi calon
Dosen meliputi peryaratan akademik dan nonakademik.
(8) Prosedur rekrutmen penerima ikatan dinas bagi
calon Dosen sekurang-kurangnya meliputi seleksi dan penetapan calon penerima ikatan dinas.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
prosedur rekrutmen calon Dosen penerima ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 35 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
