PP
Pasal 35
(1) Sebelum memulai pendidikan ikatan dinas, calon
Dosen ikatan dinas menandatangani:
- pernyataan tertulis tentang kesediaannya untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil dan ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- perjanjian ikatan dinas.
(2) Pemerintah mengangkat calon Dosen ikatan dinas
yang telah menyelesaikan pendidikan ikatan dinasnya sebagai pegawai negeri sipil, dan menempatkannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Perundang-undangan PeraturanBAB V PENGANGKATAN, ditjenPENEMPATAN, DAN PEMINDAHAN
