PP
Pasal 36
(1) Pengangkatan dan penempatan Dosen yang
diangkat oleh Pemerintah, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan dan penempatan Dosen yang
diangkat oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan Masyarakat dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
(3) Pengangkatan dan penempatan Dosen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berdasarkan perencanaan kebutuhan Dosen secara nasional yang dilaksanakan oleh Departemen melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 37 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
