Pasal 21
(1) Dosen yang gugur dalam melaksanakan tugas di
Daerah Khusus mendapat penghargaan.
(2) Penghargaan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Penghargaan kepada Dosen yang gugur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, organisasi profesi, dan/atau Satuan Pendidikan Tinggi.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib
menyediakan biaya pemakaman, termasuk biaya perjalanan untuk pemakaman Dosen yang gugur dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sebagai Dosen.
Bagian Kedelapan Perlindungan dalam Melaksanakan Tugas dan Hak atas KekayaanPerundang-undanganIntelektual Peraturan ditjen Pasal 22
(1) Dosen berhak mendapat perlindungan dalam
melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi, organisasi profesi, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
(2) Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 23 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
