PP
Pasal 24
(1) Dalam rangka kegiatan akademik, Dosen mendapat
perlindungan untuk menggunakan data dan sumber yang dikategorikan terlarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan kegiatan pelaksanaan darma penelitian yang sesuai dengan bidang keahlian Dosen yang bersangkutan.
(3) Penggunaan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Penggunaan data dan sumber yang dikategorikan
terlarang oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kaidah keilmuan, dengan tetap menjaga kerahasiaannya, dan tidak menimbulkan kerugian negara dan/atau pihak lain.
