PP
Pasal 25
(1) Dosen memperoleh perlindungan hak atas
kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hak atas kekayaan intelektual sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi hak cipta, hak paten, hak merek, hak desain industri, hak rahasia dagang, dan Perundang-undanganhak desain tata letak sirkuit terpadu atas segala bentuk karya akademik dan/atau Peraturan profesional.ditjen
Bagian Kesembilan Peningkatan Kompetensi, Akses Sumber Belajar, Informasi, Sarana dan Prasarana Pembelajaran, serta Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
