Pasal 26
(1) Dosen memperoleh kesempatan meningkatkan
kompetensi, akses ke sumber belajar, akses ke sumber informasi, akses ke sarana dan prasarana pembelajaran, serta kesempatan melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi, organisasi profesi, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Kesempatan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Kesempatan untuk meningkatkan kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kesempatan untuk mendapatkan pendidikan lanjut, mengikuti pendidikan dan pelatihan, seminar, lokakarya, serta kegiatan lain yang sejenis.
(3) Kesempatan untuk memperoleh akses sumber
belajar dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kesempatan untuk menggunakan sumber-sumber informasi yang belum terbuka untuk umum dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kesempatan untuk melakukan penelitian dan Perundang-undangan
pengabdian dimaksudPeraturanpadakepadaayat (1)masyarakatmencakup sebagaimanakesempatan untuk ditjenmemperoleh dan/atau memanfaatkan sumber daya pendidikan yang dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi, dan Masyarakat.
