PP
Pasal 27
(1) Dosen memperoleh akses untuk memanfaatkan
sarana dan prasarana pembelajaran yang disediakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi, dan Masyarakat.
(2) Dalam memanfaatkan sarana dan prasarana
pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dosen wajib menaati peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi, dan Masyarakat.
Bagian Kesepuluh . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kesepuluh Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
