Pasal 4
BAB 2 — SERTIFIKASI
(1) Sertifikasi pendidik untuk Dosen dilaksanakan
melalui uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik. Perundang-undangan (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian Peraturan portofolio.ditjen
(3) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan penilaian pengalaman akademik dan profesional dengan menggunakan portofolio Dosen.
(4) Penilaian portofolio Dosen sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan untuk menentukan pengakuan atas kemampuan profesional Dosen, dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
- kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma Perguruan Tinggi;
- persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian; dan
- pernyataan diri tentang kontribusi Dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma Perguruan Tinggi.
(5) Dosen . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(5) Dosen yang lulus penilaian portofolio sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) mendapat Sertifikat Pendidik.
(6) Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio
melakukan kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme guna memenuhi kelengkapan dokumen portofolionya untuk dinilai kembali dalam program sertifikasi periode berikutnya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi
pendidik untuk Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 5 (1) Sertifikasi pendidikPerundang-undanganuntuk Dosen diselenggarakan
oleh Perguruan Tinggi terakreditasi yang Peraturan menyelenggarakanditjen program pengadaan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Penyelenggara sertifikasi pendidik untuk Dosen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan pada kriteria memiliki program studi yang relevan dan/atau Satuan Pendidikan Tinggi yang terakreditasi A.
(3) Dalam hal kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum terpenuhi, Menteri dapat menentukan kriteria lain yang diperlukan untuk penetapan Perguruan Tinggi sebagai penyelenggara sertifikasi pendidik untuk Dosen.
(4) Jumlah peserta sertifikasi pendidik untuk Dosen
setiap tahun ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Perguruan
Tinggi penyelenggara sertifikasi pendidik untuk Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 6 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
