PP
Pasal 3
BAB 2 — SERTIFIKASI
Sertifikat Pendidik untuk Dosen diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
- memiliki . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada Perguruan Tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
- memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan
- lulus Sertifikasi yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
